Bikin ‘KZL’ Kondisi Pandemi Lagi Susah Jual Obat terlalu Tinggi, Yah Pemilik Apotik diamankan
BEKASI – Pihak kepolisian dari satuan Reskrim Polres Metro Bekasi menindak dua pemilik Apotik di dua lokasi berbeda, yang menjual obat terapi Covid-19 yang terlalu tinggi atau HET.
Para pemilik apotik yang mencari keuntungan besar di tengah pandemi Covid-19, dengan menjual obat Fluvir 74 Mg seharga Rp. 27.500 dan Azithromycin 500 Mg seharga Rp. 13.333 per tablet melebihi harga HET.
Pihak penyidik juga telah mengamankan dan memeriksa empat orang saksi dua pemilik Apotik yang berbeda dan dua karyawan yang bekerja sebagai Assisten Apoteker.
Kedua Apotik yang menjual obat covid-19 melebihi harga normal itu. Yakni Budi Lestari (BL) di jalan industri Cikarang Kota, dan Apotik Medika Farma (MF) di jalan Imam Bonjol Cikarang Barat kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal melakukan pengecekan lapangan untuk mendapatkan fakta.
Kasat Rekrim AKBP. Andi Odank menjelaskan kedua Apotik tersebut menjual obat terapi Covid-19 yakni Fluvis 74 Mg dan Azithromycin dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
Kedua Apotik ini menjual obat jenis fluvir 75 Mg yang harga normalnya saat ini Rp. 26.000 dijual dengan harga Rp. 27.500 pertablet dan obat jenis Azithromycin 500 Mg dijual seharga sampai Rp. 13.333 pertablet dengan ketentuan harga saat ini Rp. 1.700. Melebihi harga HET.
Menurut Andi, dua pemilik Apotik tersebut dijerat dengan pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.
Barang bukti yang diamankan 8 strip (48 Tablet) Obat Azithromycin 500 Mg: b. 1 lembar Nota Pembelian atas 3 strip Azithromycin 500 Mg di apotek MF dan 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet Obat Azithromycin 500 Mg, faktur pembelian beserta invoice, kwitansi penjualan 1 box fluvir 75 mg dan Obat Azithromycin 500 Mg tanggal 22 Juli 2021 dari masing-masing Apotik yang berbeda.
Laporan : Yakub
Editor : Ardi Yasin