Pemerintah Resmi Larang Social Commerce untuk Jualan, Termasuk TikTok Shop
terkenal.co.id – Pemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce). Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September lalu.
Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Zulhas mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi. Ia mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.
Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya. Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop diminta segera berpindah lapak ke platform e-commerce.
Zulhas juga mengungkapkan jika media sosial diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa seperti iklan di televisi. Sehingga, media sosial tidak menerima uang secara langsung dan hanya bertugas sebagai mempromosikan saja.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.
Adapun pelarangan tersebut dibuat guna memisahkan antara pengguna sosial media dan platform e-commerce. Sehingga bisa mencegah adanya penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan dampak perdagangan elektronik (e-commerce) membuat penjualan dan produksi lingkup usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) dan pasar konvensional anjlok.
“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini kan dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media,” ujar Presiden Jokowi.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social coomerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.
Editor: Wilujeng Nurani




