Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni - foto okozone

terkenal.co.id – Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni  divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ammar Zoni bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (26/9/2023).

“Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi,” lanjutnya.

Vonis Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut suami Irish Bella selama 1 tahun penjara.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan sopan selama menjalani persidangan dan mengakui kesalahannya,” tegas Hakim.

Ammar Zoni yang hadir dalam persidangan hanya bisa tertunduk lemah seusai mendengar putusan hakim tersebut dan menyatakan menerima apa yang ditetapkan hakim.

“Alhamdulillah, saya merasa lega, karena sudah sah secara hukum. Saya terima (hukuman),” tandasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul Bogor pada Maret 2023. Ammar ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dia menyuruh sopirnya membeli sabu seberat 1,04 gram.

Sumber: Beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup