Diduga Langgar Privasi, TikTok Didenda 5,65 Triliun oleh Irlandia
terkenal.co.id – TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau sekitar 5,65 triliun karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.
Komisi Proteksi Data (DPC) Irlandia yang mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa mengatakan, aplikasi itu gagal melindungi anak-anak dalam platformnya.
Diketahui, ada temuan pengaturan default TikTok yang tidak cukup melindungi akun anak-anak. Misalnya, ketika profil anak-anak yang baru dibuat ditetapkan ke publik secara default, itu berarti siapa pun di internet dapat melihatnya.
Selain itu, TikTok disebut melanggar undang-undang privasi UE. Di mana fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua dan dikenal sebagai Family Pairing tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak diverifikasi sebagai orang tua atau wali sebenarnya dari anak tersebut.
Padahal sebelumnya, fitur ini memungkinkan orang dewasa menghubungkan akun mereka dengan akun anak-anak untuk mengatur waktu pemakaian perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung kepada anak-anak.
Sementara itu, juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan beberapa aspek dari keputusan tersebut.
“Sebagian besar kritik terhadap keputusan tersebut tidak lagi relevan sebagai akibat dari tindakan yang kami terapkan pada awal tahun 2021,” tulis Kepala Privasi TikTok Eropa Elaine Fox.
Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan TikTok pada awal 2021 telah mencakup membuat akun lama dan baru menjadi pribadi secara default untuk pengguna berusia 13 hingga 15 tahun.
Kemudian, TikTok tidak mengatakan, Family Pairing sekarang akan memverifikasi hubungan orang dewasa dengan anak tersebut.
Namun perusahaan mengatakan fitur tersebut telah diperkuat seiring berjalannya waktu dengan opsi dan alat baru.
“Tidak ada temuan regulator yang menyimpulkan tindakan verifikasi usia TikTok melanggar undang-undang privasi UE,” tandas dia.
Meskipun demikian, TikTok mengatakan pihaknya akan memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi.
Adapun tenggat waktu yang diberikan DPC kepada TikTok yaitu tiga bulan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
Editor: Wilujeng Nurani