Diduga Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Pengasuh Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka

Ilustrasi Bayi

terkenal.co.id – Video bernarasi pengasuh panti asuhan memberi makan bubur ke bayi berusia dua bulan viral di media sosial. Netizen protes aksi pengelola penti asuhan yang memberikan makanan yang belum seharusnya diberikan pada bayi dua bulan.

Dari video itu terungkap bahwa Panti Asuhan tersebut berada di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dengan nama Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Video aksi pengelola panti itu direkam netizen saat sedang live di TikTok. Panti tersebut diduga mengeksploitasi anak lewat media sosial (medsos) dan belum berizin.

Tidak butuh waktu lama setelah video itu viral, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil menciduk pemilik panti asuhan berinisial ZZ.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (19/9) sore personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi memang benar, petugas langsung menggrebek panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan itu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kamis (21/9/23).

“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZZ yang mengelola panti asuhan,” sambung Valentino.

Kapolrestabes menambahkan, tersangka mengelola panti asuhan di dalamnya terdapat 26 anak-anak yang terdiri dari 4 anak bayi dan sisanya anak usia SD dan SMP.

Lanjut Valentino, dari hasil interogasi terhadap ZZ, eksploitasi anak sudah berlangsung cukup lama yakni sejak awal 2023. Tersangka memelihara anak-anak dalam satu panti asuhan dan pada 4 bulan terakhir ini ZZ sudah melakukan eksploitasi di medsos.

“Dari eksploitasi anak lewat medsos, tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah tiap bulan. Mirisnya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan eksploitasi secara ekonomi sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 I, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup