Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. (Ist)

terkenal.co.id – Mantan Direktur (DIrut) Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Penahanan Karen dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9). Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

“Untuk keburuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Selama (19/9/23) malam.

Firli mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012.

“Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia,” ungkap Firli.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Dari perbuatan KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” ungkap Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup