Ya Allah, Seorang Kades Sindangjaya Bekasi Tertimpa Baliho Bacaleg Dilarikan ke RSUD Cabangbungin

Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi. Hingga Senin (18/09/2023) siang, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

terkenal.co.id – Ya Allah, Ruslan Kepala Desa (Kades) Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tertimpa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) besar yang roboh pada Minggu 17 September 2023 kemarin.

Informasi yang dihimpun terkenalcoid, baliho besar mirip alat peraga kampanye yang bergambar bakal caleg DPR RI Wardatul Asriah tersebut roboh dan menimpa Ruslan saat sedang melintas mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin.

Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi. Hingga Senin (18/09/2023) siang, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

“Kronologi kejadiannya itu kepala desa mau pulang abis ratiban ya. Sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim.

Pasca kejadian, unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, PPK dan Panwascam menggelar rapat di kantor Kecamatan Cabangbungin.

Petugas rencananya akan berkordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 agar menertibkan atribut spanduk dan baliho mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Sebenarnya tahapan kampanye itu belum mulai, jadi belum boleh ada alat peraga kampanye. Tetapi KPU memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai menganggu fasilitas umum apalagi membahayakan warga,” kata Ketua Panwascam Cabangbungin, Andi Heryana.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menambahkan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup