PN Surabaya Jadwalkan Sidang Tuntutan Susanto si Dokter Gadungan Senin Besok
terkenal.co.id – Terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai dokter, Susanto bin Samuyi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Berdasarkan data yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang akan dijadwalkan pada Senin (18/9/23) besok.
Sama halnya dengan sidang sebelumnya, terdakwa Susanto rencananya hanya akan mendengarkan tuntutan JPU secara daring. Sehingga, Susanto tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
“Sidang tuntutan digelar Senin (18/9/23) besok. Jaksa penuntut umumnya Pak Ugik Ramantyo,” kata Kepala Saksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra pada Sabtu (16/9/23).
Jemmy menjelaskan, pihaknya akan melakukan tuntutan semaksimal mungkin. Sebab, Susanto dianggap terbukti melakukan aksinya berulangkali bahkan pernah dipidana dengan kasus serupa.
“Kami upayakan tuntutan maksimal, karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga,” ujarnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Susanto didakwa melanggar pasal 378 Kitab Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa selama kurun Mei 2020 hingga Juni 2023, Susanto memakai nama palsu dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itupun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.
Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti surat tanda registrasi (STR) yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.
Editor: Wilujeng Nurani