Warga RW 05 Desa Burangkeng Mengeluh Atas Hilangnya Akses Jalan Umum Menuju TPU Akibat Pembangunan
terkenal.co.id – Sejumlah Warga RW 05 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi mengeluhkan hilangnya akses jalan umum menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena akibat pembangunan perumahan.
Diketahui saat ini jalan menuju TPU tersebut telah diakusisi oleh salah satu pengembang perumahan bernama diduga PT. MSM .
Warga sekitar yang terdampak atas pembangunan perumahan menyebut bahwa akses jalan umum menuju TPU telah ada sejak dulu.
Bahkan disebutkan bahwa Pemerintah Desa Burangkenh telah melakukan penurapan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal tersebut menandakan bahwa terdapat adanya anggaran negara yang dipakai untuk jalan tersebut.
Salah seorang warga mengaku mengalami betapa sulitnya jika ingin menguburkan warga yang meninggal.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku terpaksa memutar jauh ke Desa Cijengkol jika hendak menguburkan jenazah di TPU.
Hal itu dikarenakan akses jalan umum menuju TPU telah ditutup oleh perusahaan tersebut.
“Kami susah kalo mau nguburin warga. Semestinya pengembang mengganti jalan umum akses menuju TPU agar masyarakat gak kudu muter jauh kalo mau nguburin. Ini ada apa antara pengembang dan Kades?” ujarnya.
Menanggapi polemik yang tengah dialami Warga RW 05 Desa Burangkeng, Alexander Rayhan Koordinator Investigasi Brigade Bekasi Hebat mengatakan dengan adanya pembangunan yang dilakukan semestinya berdampak positif bagi masyarakat bukan malah menyusahkan.
“Pihak pengembang semestinya mengganti akses jalan menuju ke TPU. Ini jelas sangat merugikan warga RW 05. Penegak hukum semestinya menyikapi hal ini,” tegasnya.
Alex mengatakan bahwa dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum ( APH) harus segera turun untuk menyelediki adanya dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme antara oknum Kepala Desa dan pengembang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksana pekerjaan pembangunan perumahan tersebut adalah anak dari Kepala Desa Burangkeng.
Menyikapi hal tersebut, Alex akan melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya dugaan tindak korupsi.
“Kami akan segera melayangkan surat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena telah melanggar UU No 28 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tandasnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam