Usai Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar, Mario Dandy Ajukan Banding
terkenal.co.id – Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar atas perkara penganiayaan berat kepada David Ozora.
Vonis hukuman kepada Mario Dandy Satriyo ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun informasi terkait banding yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan bahwa Mario Dandy mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
“Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya, Kamis, 14 September 2023.
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 12 September 2023 lalu.
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” imbuhnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam