Sudah 3 Kali Gelar Pesta Seks Orgy, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan pers, di Jajarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: Laman PMJ News -----

terkenal.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap adanya kegiatan pesta seks bernama Orgy di sebuah apartemen di daerah Semanggi Jakarta Selatan.

Kasus pesta orgy ini terungkap setelah Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerima aduan dari masyarakat melalui WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri berinisial YM dan GA.

Diketahui, pesta orgy ini bukan kali pertama dilakukan. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, kegiatan ini sudah tiga kali dilakukan.

Bahkan, para pelaku berencana menggelar pesta seks di luar Jakarta. Dia menyebutkan pelaku berencana menggelar pesta seks di Semarang dan Bali.

“Kejadian ini bukan sekali saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap,” kata AKBP Bintoro, Selasa (12/9/23).

“Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah Bali,” lanjutnya.

Menurut AKBP Bintoro, para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram, kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup