terkenal.co.id – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Kamis (13/9/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe terlibat kasus suap dan gratifikasi. Foto: Andra/terkenal.co.id
Sidang terhadap Enemba dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Adapun sejak pagi, personel polisi sudah disiagakan di area PN Jakpus. Foto: Andra/terkenal.co.id
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. Foto: Andra/terkenal.co.id
Lukas Enembe datang sekitar pukul 10.45 dan saat ini masih mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Foto: Andra/terkenal.co.id