Kronologi Pengungkapan Kasus Produksi Film Dewasa Diungkap Polda Metro Jaya, Ini Penjelasannya!
terkenal.co.id – Berikut merupakan kronologi pengungkapan kasus produksi film dewasa yang berhasil di ungkap oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa rumah produksi film dewasa ini bernama Kelas Bintang.
Pengungkapan kasus sindikat rumah produksi film dewasa ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Ardian Satrio Utomo.
Ardian mengungkap terkait kronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang Studio di Jakarta Selatan.
Dikatakan Ardian bahwa penangkapan sindikat rumah produksi film dewasa ini dilakukan secara bertahap.
Adapun tahapan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah membekuk sutradara hingga pada akhirnya para kru yang terlibat ikut tertangkap.
Diketahui debelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada 17 Juli 2023 lalu telah berhasil menemukan satu website dengan nama “Kelas Bintang” yang berisi tentang film adegan dewasa.
Usai menemukan hal tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap ini terdiri dari sutradara sekaligus pemilik dan pengelola website rumah produksi yang berinisial I.
Sementara itu, satu lainnya berinisial JAAS yang bertugas sebagai kameramen di rumah produksi Pasar Minggu.
“Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen,” terang AKBP Ardian saat dikonfirmasi, pada Rabu, 13 September 2023.
Kemudian diketahui Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan.
Ketiga tersangka ini merupakan kru film yang terdiri dari AIS selaku editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi ratusan film porno yang ditemukan turut diamankan aparat kepolisian.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi,” ungkap AKBP Ardian.
Diketahui bahwa pemeran dalam kasus industri film dewasa ini terungkap direkrut melalui media sosial.
“Jadi, cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak talent-talent tersebut untuk mau bekerja sama dalam pembuatan film porno ini,” ucap AKBP Ardian.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman pidana dalam kasus ini berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.
Sejauh ini diketahui bahwa aparat kepolisian telah telah mengamankan total lima orang pelaku kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang Studio ini beserta barang bukti di TKP.
Nantinya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film porno Kelas Bintang Studio untuk dimintai keterangan.(*)
Editor: Mishbahul Anam