Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan
terkenal.co.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat rumah produksi atau production house (PH) konten film dewasa atau pornografi.
Diduga rumah produksi tersebut bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah melalui website dengan cara berlangganan.
Pengungkapan kasus sindikat rumah produksi film pornografi ini berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Kabar pengungkapan mengenai rumah produksi film pornografi ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan sejumlah lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” terangnya, Senin, 11 September 2023 kemarin.
Ade Safri menuturkan bahwa para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Kelima tersangka yang ditangkap memliki peranan berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
Ia mengatakan bahwa durasi konten yang dibuat oleh pelaku memiliki durasi variasi yang berbeda.
Adapun pelaku menggunakan metode video streaming berlangganan kepada para customer untuk menayangkan konten pornografi tersebut.
“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” terang Ade Safri.
Setidaknya terdapat tiga website yang telah dijalani oleh kelima tersangka dalam kasus ini.
Berikut merupakan rincian website yang digunakan tersangka dalam memancarkan aksinya yakni terdiri dari:
Diketahui dalam aksinya, tersangka diduga telah memproduksi sekitar kurang lebih 120 film pornografi.
“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” tandasnya.
Ade menyebut bahwa pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, serta dua TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)
Editor: Mishbahul Anam