Simak! KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Untuk Melaporkan Dana Kampanye
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mewajibkan setial peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Hal ini diterapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Terkait penerapan kewajiban peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
“Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 22 disebutkan mengenai laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga aspek.
Adapun ketiganya yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Maka dalam hal tersebut diketahui bahwa penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan maupun badan usaha non pemerintah.
Pada awalnya, KPU berencana untuk menghapus LPSDK.
Kendati demikian, rencana tersebut banyak menuai pertentangan oleh berbagai pihak, lantaran dinilai tidak ada transparansi terkait dana kampanye.
Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk kembali mewajibkan LPSDK.
Bahkan kewajiban tersebut ditetapkan KPU bukan hanya berlaku bagi pasangan capres cawapres, namun LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD.
Idham menjelaskan bahwa sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. Hanya saja KPU ingin mengubah format LPSDK.
“Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian. Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam),” tandasnya.
Idham menyampaikan bahwa KPU akhirnya kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK.
Lebih lanjut, Idham mengatakan hal tersebut diputuskan pihaknya berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima oleh KPU.
“Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye,” ungkapnya.
Dikatakan Idham bahwa dalam proses ini KPU menggunakan pendekatan delebratif.
“Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif,” imbuhnya.
Idham menambahkan terkait penyampaian LPSDK ini dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. (*)
Editor: Mishbahul Anam