Bikin Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Driver Ojol Jadi Tersangka Kasus Order Makanan Fiktif
terkenal.co.id – Total kerugian hingga Rp 2,2 miliar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat order makanan fiktif di aplikasi ojek online (ojol) Gojek.
Dua orang mantan sopir/driver ojol ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Kedua tersangka berinisial HA dan BSW diamankan Ditrekrimsus Polda Jatim awal bulan ini.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia terkait dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi di daerah Sidoarjo, Jatim.
Diketahui, kedua tersangka sudah melancarkan aksinya selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 di mana keduanya sudah membuat 95 akun fiktif.
Tidak hanya itu, keduanya juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif.
“Modus tersangka manipulasi data transaksi fiktif pembelian makanan yang menggunakan aplikasi Go Food,” kata AKBP Arman, saat rilis di Polda Jatim, Kamis (7/9/23).
“Keduanya nembuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun. Kemudian membuat merchant fiktif dan melakukan 107.66 transaksi makanan fiktif,” ungkap Arman.
Sementara itu, kedua tersangka ini ternyata pernah menjadi mitra ojek online. Untuk mendapatkan puluhan akun untuk order fiktif tersebut, dibeli keduanya dari dark web.
“Untuk mendapatkan akun, keduanya didapat dengan cara membeli di facebook dan berbagai web bebas dengan harga Rp 600 ribu dan Rp 800 ribu. Untuk membeli akun fiktif sejumlah 95 tadi,” beber Arman.
Dengan modus operandi tersebut, selama 10 bulan pelaku bergantian menjadi pemesan dan pengantar, bahkan dalam sehari mereka dapat melakukan transaksi hinggal 1.500 kali.
“Sehingga uang keluar dan uang masuk tetap pada tersangka. Nah yang diharapkan adalah bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu bonus berkisar 20 persen. Dan menggunakan dua rekening bank untuk menampung bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini,” papar Arman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktir yang dibuat dua tersangka. Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.
Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Editor: Wilujeng Nurani