Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Kawin Tangkap di NTT

Tangkapan layar video viral kasus kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT) yang terjadi pada Kamis 7 September 2023. (dok. Ist)

terkenal.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menetapkan empat tersangka terkait kasus kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum ramai di media sosial video amatir yang memperlihatkan kasus penculikan terhadap seorang perempuan yang dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.

Dalam video berdurasi satu menit itu, terlihat perempuan itu ditangkap oleh sekelompok pria dan diangkut ke sebuah mobil pikap.

Diketahui, polisi awalnya menahan lima orang terkait kasus tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, Sabtu (9/9/23).

“Keempat tersangka itu antara lain, JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50),” sambungnya.

Sigit mengungkapkan para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya itu dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan,” tandas Sigit.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup