Dianggap Jadi Provokator, Tujuh Warga Ditetapkan Tersangka Bentrok Rempang Batam

Bentrok Rempang Batam

terkenal.co.id – Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah menerapkan tujuh tersangka terkait bentrok saat upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidariba mengatakan awalnya pihaknya mengamakan delapan orang warga dalam insiden kericuhan yang terjadi pada Kamis, (7/9/23).

Namun, masih kata AKP Tigor, dari delapan orang tersebut, satu orang dipulankan karena tidak cukup bukti. Sehingga total ada tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Delapan yang diamakan. Tersangka 7, itu sudah pasti dan sudah dibuat surat penangkapan dan dijadikan tersangka,” ungkap AKP Tigor, Jum’at (9/9/23).

Menurut dia, ketujuh tersangka tersebut dianggap sebagai provokator saat bentrokan warga dan aparat pecah. Selain itu, ia memastikan penetapan tersangka itu dilengkapi dengan barang bukti yang dikantongi kepolisian.

“Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya buktinya, sudah dideteksi,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup