Cak Imin mengaku Sudah Buka-bukaan ke KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9). (Ridwan/JawaPos.com)

terkenal.co.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tuntas diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023).

Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Cak Imin tiba di Gedung merah Putih KPK pada 09.50 WIB. Wakil ketua DPR RI itu keluar Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.05 WIB.

Selepas diperiksa selama 5 jam, Cak Imin mengaku sudah buka-bukaan ke KPK terkait kasus korupsi Kemenaker pada tahun 2012 silam.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu semua yang saya pernah dengar. Jadi, insyaallah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan,” ujar Cak Imin.

Dengan pemeriksaan ini, Cak Imin berharap kasus yang tengah diusut oleh KPK dapat tuntas dengan cepat.

“Semoga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penumpasan semua kasus-kasus korupsi dan kita semua mendukung,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Cak Imin juga menjelaskan bawah tersangka yang tengah diperiksa KPK merupakan mantan dirjen Kemenaker.

Sebelumnya, Cak Imin tak bisa memenuhi panggilan KPK pada Selasa (5/9/2023), karema bentrok dengan agenda lain.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Sumber: Beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup