Jaksa menjelaskan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara. Foto: Andra/terkenal.co.id
terkenal.co.id– Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya Mario Dandy di tuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban David Ozora. Foto: Andra/terkenal.co.id
Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG (15) juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Foto: Andra/terkenal.co.id
Pantauan di lokasi, Kamis (7/9/2023), Jonathan Latumahina hadir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sidang vonis Mario Dandy yang digelar di PN Jakarta Selatan. Mario Dandy & Shane Lukas datang ke pengadilan Jakarta Selatan sekitar jam 09.21. Dengan menggunakan kemeja putih. Foto: Andra/terkenal.co.id