Aktris Wulan Guritno Absen dari Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Promosi Konten Judi Online
terkenal.co.id – Aktris Wulan Guritno absen pada agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online.
Pemeriksaan terhadap Wulan Guritno pada hari ini dinyatakan absen karena Bareskrim Polri mengungkap Wulan meminta pemeriksaan diundur.
Absennya selebriti Wulan Guritno dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar.
Adi Vivid mengatakan bahwa Wulan Guritno mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus promosi judi online.
“Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya,” terangnya, Kamis, 7 September 2023.
Kendati demikian, Adi Vivid tak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Wulan Guritno mengajukan penundaan klarifikasi.
Ia juga belum membeberkan detail terkait waktu pemanggilan ulang terhadap aktris Wulan Guritno.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online.
Pemanggilan terhadap aktris Wulan Guritno ini dijadwalkan hari ini Kamis, 7 September 2023.
Hal tersebut disampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi konten judi online.
“Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023 (hari ini),” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 September 2023.
Pemanggilan terhadap Aktris Wulan Guritno ini didasari adanya sebuah video yang beredar diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.
Didalam video tersebut, Wulan menyatakan bahwa situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online.
Saat ini diketahui bahwa aparat Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online.
Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” terang Adi Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.(*)
Editor: Mishbahul Anam