OPINI: Catatan Peristiwa Tempat Hiburan Malam di Cikarang
Melihat tempat hiburan malam (THM) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Memang, tak jauh berbeda dengan tempat hiburan di kota-kota lain.
Namun, yang membedakan lokasi ‘hiburan’ disini dikelilingi dari kawasan Industri. Kemudian, pengunjungnya rata-rata adalah kaum ekspatriat dari Korea dan juga Jepang.
Tentu tak asing lagi bagi warga Cikarang, yang menjadi tempat favorit kaum ekspatriat tersebut, yaitu Jalan Singaraja dan Ruko Thamrin. Dua tempat ini dikenal warga Cikarang sebagai kampung Korea.
Lebih menarik, dua lokasi itu cukup ramai di kunjungi oleh kaum ekspatriat ini. Harganya cukup fantastis memang. Bisnis karaoke ini memiliki harga paket dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta setiap dua jamnya.
Sementara, seringkali terlihat sejumlah wanita cantik yang akan menemani para tamunya telah berbaris dalam satu ruangan. Ruangan karaoke memiliki desain khas negeri ginseng. Dengan cahaya yang minim, ruangan ini sangat nyaman untuk menghabiskan waktu bersama teman-teman.
Lebih lanjut, dalam catatan peristiwa yang dilansir dari berbagai sumber pencarian google tempat hiburan malam di Cikarang, Kabupaten Bekasi seringkali menjadi kontroversi publik.
Catatan Peristiwa THM di Cikarang, Kabupaten Bekasi
Pada tahun 2021, Almarhum Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyegel tempat hiburan malam (THM) di Ruko Union Thamrin, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 19 Juni 2021. THM yang merupakan tempat karaoke itu disegel lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Almarhum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola THM. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan penyegelan.
Kemudian pada tahun 2022, Sebuah video yang memperlihatkan pemandu berjoget mengenakan seragam SMA beredar di media sosial Instagram.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa wanita asyik berjoget di bawah sorotan lampu remang-remang. Tak hanya wanita, dalam video juga terlihat beberapa pria mengenakan kaus berwarna hitam yang ikut berjoget bersama wanita tersebut.
Tempat itu disegel oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan karna melanggar Perda nomor 3 tahun 2016 tentang larangan tempat hiburan yang di larang beroperasi di Kabupaten Bekasi ternyata kini kembali buka dengan mengganti nama menjadi Atlas.
Penyegelan THM yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, juga melibatkan petugas Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan penyegelan kali ini merupakan penutupan permanen THM yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Lalu pada tahun 2023, awal januari THM berkedok restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali ditutup. Dikarenakan, tokoh masyarakat bersama warga Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, menggeruduk The Sky Restauran & Bistro. Mereka memprotes dan meminta untuk ditutup.
Hal itu pun akhirnya Satpol PP bertindak, Rohadi selaku Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan sidak usai mendapat aduan masyarakat kalau restoran tersebut menjadi tempat hiburan malam atau THM.
Rohadi menceritakan kalau masyarakat membuat laporan kepada pihaknya terkait adanya tempat usaha yang menimbulkan suara kebisingan.
Menanggapi aduan itu, Satpol PP pun langsung bergerak menyelidiki dengan langsung melakukan tindakan survei ke lokasi tersebut.
Tujuannya untuk mendalami izin tempatnya dan lain sebagainya. Bahkan, pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak pengelola usaha hiburan malam yang bernama The Sky Restaurant & Bistro.
Baru-baru ini pada 6 September 2023 peristiwa tragis seorang satpam Lippo Cikarang diwilayah ruko Union Thamrin, Desa Cibatu, Kecamatan, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi telah memakan korban jiwa.
Insiden peristiwa itu berawal atas pelaku berinisial DH salah satu pengunjung membuat onar keributan disalah satu tempat hiburan malam (THM). Lalu, MT mencoba untuk melakukan pengamanan dan diminta DH untuk keluar.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi Rabu pagi 6 September 2023 tadi sekitar pukul 04.00 WIB.
MT pun terluka parah, MT langsung dievakuasi kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atau luka tusuk yang diterimanya.
Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan yang mengatur tempat hiburan malam.
Nah, itulah kilas balik catatan peristiwa yang dirangkum dari berbagai sumber.
Penulis: Ardi Priana