Tolak TikTok Shop, Menteri Koperasi dan UKM: Ini Namanya Monopoli
terkenal.co.id – Mengikuti langkah Amerika Serikat dan India, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak rencana platform media sosial TikTok dari Tiongkok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan (TikTok Shop) di Indonesia.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ucap Teten dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (5/9/2023).
Menurut Teten, TikTok akan diizinkan untuk berjualan, tetapi tidak diperbolehkan menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu platform.
Teten mengungkapkan kekhawatiran terkait dengan dominasi atau monopoli yang mungkin dijalankan oleh TikTok dalam bisnis e-commerce, terutama dalam hal sistem pembayaran dan logistik.
“Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten.
Ia mengungkapkan bahwa hasil riset menunjukkan bahwa TikTok telah mengintegrasikan fitur navigasi belanja online yang mempengaruhi interaksi di media sosial.
Selain itu, Teten juga menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait dengan perdagangan lintas batas (cross-border commerce) untuk memungkinkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia bersaing di pasar digital.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah melarang ritel dari luar negeri untuk menjual produk langsung kepada konsumen tanpa melewati proses impor dan izin yang berlaku di Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada UMKM domestik yang harus memenuhi sejumlah persyaratan regulasi dalam negeri.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah US$ 100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” pungkas Teten.
Teten juga menyuarakan kebutuhan untuk melarang platform digital menjual produknya sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka.
Hal ini diharapkan dapat mencegah pemilik platform digital untuk memanipulasi algoritma mereka guna mendominasi bisnis secara tidak adil.
Selain itu, pemerintah juga diingatkan untuk mengatur impor produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Hanya barang dengan harga di atas $100 dolar AS (Rp 1,5 juta) yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Langkah-langkah ini diambil untuk mendorong produksi produk dalam negeri dan mendukung UMKM lokal.
Teten menekankan pentingnya mengatur industri e-commerce dan media sosial dengan baik untuk memastikan persaingan yang sehat dan berkeadilan di pasar digital Indonesia.
Sumber: Beritasatu




