Mulai Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Beli elpiji 3kg bakal wajib bawa KTP. Foto: Ist

terkenal.co.id – Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.  

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg,” kata Tutuka dalam keterangannya dilansir kompas.com, Kamis (24/8/23). 

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran. 

“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut,” ungkap Tutuka.

 

Editor: Wilujeng. Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup