Buntut Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achirudin Divonis 1,5 Tahun Penjara
terkenal.co.id – PN Medan menyatakan bahwa anak dari AKBP Achirudin, Aditya Hasibuan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim PN Medan hanya mengganjar Aditya Hasibuan dengan hukuman ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan dalam putusannya, Kamis (31/8) dilansir holopis.com.
Hakim juga sebatas memvonis Aditya untuk membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Atas putusan ringan tersebut, baik Aditya maupun pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim PN Medan ini pun sesuai dengan apa yang telah diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada beberapa waktu lalu yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap mahasiwa bernama Ken Admiral.
Pada saat perkelahian itu, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton. Bahkan, Achiruddin menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian itu.
Saat ini, Aditya telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara Achiruddin telah dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Editor: Wilujeng Nurani