Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Aceh Dibekuk Aparat Kepolisian

terkenal.co.id – Salah seorang selebgram asal Aceh berhasil diringkus aparat kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online.

Diketahui bahwa penangkapan salah seorang selebgram asal Aceh ini berinisial SRC berusia 27 tahun.

Alasan penangkapan terhadap SRC selebgram asal Aceh ini karena buntut promosikan judi online.

Penangkapan terhadap salah seorang selebgram asal Aceh ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama.

Fadilah mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang selebgram setempat berinisial SRC, 27, bersama suaminya HF, 30, karena diduga mempromosikan situs judi dalam jaringan (daring/online) melalui akun media sosial instagram miliknya.

“Kita menangkap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya,” terangnya.

Fadillah menyampaikan bahwa penangkapan suami istri tersebut berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh mengenai akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi daring.

Berlanjut dari laporan tersebut, Fadilah bersama tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan upaya penyelidikan terhadap akun instagram @srsuci_syam milik SRC warga Nagan Raya.

Usai melakukan penyelidikan terhadap selebgram asal Aceh berinsial SRC tersebut, aparat kepolisian mengetahui bahwa SRC sedang berada di rumahnya pada salah satu gampong di Aceh Besar.

Saat penangkapan SRC bersama suaminya tururt diamankan satu unit Iphone 12 Promax dan struk bank.

“SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya pada Sabtu (26/8), turut dilakukan penyitaan berupa satu unit ponsel pintar merk Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” terangnya.

Diketahui bahwa akun media sosial pribadi milik SRC tersebut telah diikuti 174 ribu pengikut.

Kepada polisi, SRC mengaku dirinya tergiur dengan tawaran admin dari situs judi daring, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Diketahui bahwa SRC mendapatkan uang bonus senilai Rp2,5 Juta setelah mempromosikan situs judi online.

“Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir,” ungkap Fadillah.

Sementara itu, HF, suami SRC, mengetahui istrinya melakukan promosi di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Meski demikian, HF sang suami SRC ini enggan melaporkan istrinya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi daring, melainkan produk kecantikan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.

“Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Fadillah.(*)

Editor : Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup