Kilas Balik Terpidana Ferdy Sambo Berakhir Dibalik Jeruji Tahanan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Boby/ terkenal.co.id)

terkenal.co.id – Kilas balik terpidana Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara resmi dieksekusi ke penjara.

Eksekusi eks mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini memasuki masa hukuman penjara pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana berupa hukuman seumur hidup.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba,” terangnya.

Eksekusi terhadap Ferdy Sambo ini dilakukan pasca menjalani tes kesehatan.

Eksekusi Mantan Kadiv Propam Polri dilakukan pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

Tak hanya Ferdy Sambo, terdapat dua nama yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Keduanya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga ikut serta mendekam dibalik jeruji Lapas Salemba.

Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti mengungkapkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs saat ini telah dilakukan administrasi berupa pengecekan berkas.

“Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup