Rugikan Negara 127,5 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Antara

terkenal.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021. Ketiga tersangka itu kini langsung ditahan.

Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan dilansir kompas.com, Rabu (23/8/23).

Alex mengatakan, PT PTP merupakan perusahaan yang mendampingi atau menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam penyaluran beras bansos.

PT BGR merupakan perusahaan BUMN di bidang logistik yang ditunjuk Kemensos  dalam mendistribusikan bansos beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

“Namun dalam realisasinya, mereka tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras,” jelas Alex.

Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 127,5 miliar. Sebanyak Rp 18,8 miliar di antaranya diduga dinikmati secara pribadi oleh Ivo, Richard, dan Roni.

Selain pihak PT PTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup