Mencuat Indikasi Panji Gumilang Tawarkan Jasa Pencucian Uang, Ini Jawaban PPATK

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)

terkenal.co.id – Mencuat terkait adanya indikasi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menawarkan jasa pencucian uang.

Diketahui bahwa terdapat indikasi Panji Gumilang menawarkan jasa pencucian uang melalui Ponpes Al Zaytun.

Namun diketahui bahwa saat ini sejumlah aset-aset milik Ponpes Al Zaytun masih dipakai untuk kepentingan internal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Utama PPATK, Alberd T.B. Sianipar mengaku belum menemuka indikasi Panji Gumilang melalui Pondok Pesantren Al Zaytun menawarkan jasa pencucian uang.

“Untuk sementara belum (menemukan indikasi jasa TPPU),” terangnya.

Alberd mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menemukan fakta mengenai penawaran jasa Al Zaytun terkait jasa pemenuhan kebutuhan siswa, termasuk orang tua dan keluarganya yang datang ke pesantren.

Adapun penawaran jasa kebutuhan tersebut diungkapkan Alberd yakni mengenai kebutuhan sekolah.

“Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang tadi ditanyakan, masih berkembang,” terangnya.

Kendati demikian, proses penyidikan masih terus dikembangkan, sebab aliran dana di Ponpes Al Zaytun begitu besar, sehingga pembuktiannya pun lebih kompleks.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Penydik pada sara pemeriksaan memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji.

Diketahui saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani.

Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup