Sekretaris Ditjen Minerba Kementrian ESDM Dicecar KPK Buntut Pencairan Tukin Fiktif, Ini Kronologi Lengkapnya!
terkenal.co.id – Pendidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyecar sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM terkait kasus pencarian tunjanangan kinerja (tukin) fiktif.
Diketahui bahwa Sekretaris Ditjen Minerba masih dicecar KPK atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Penyidik masih melakukan upaya pendalaman terhadap Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga terkait adanya pencairan tukin fiktif.
Materi pemeriksaan yang sama juga dilakukan tim penyidik KPK terhadap salah seorang PNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana.
Imam Kristian Sinulingga dan Nurhasana diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun anggaran 2020-2022,” terangnya, Senin, 21 Agustus 2023.
Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut juga turut disertai dugaan pencarian tukin fiktif oleh tersangka berinisial PAG.
“Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka PAG dkk,” ujarnya.
Diketahui bahwa dalam pendalaman kasus ini, KPK berhasil melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi, terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penahanan tersebut kepada sembilan tersangka ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari pegawai Kementerian ESDM yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio dan Haryat Prasetyo; Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annashikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Ali Fikri mengatakan bahwa penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut guna kebutuhan penyidikan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” ujarnya pada 15 Juni 2023 lalu melalui gelaran konferensi pers.
Sementara itu, Firli mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,6 miliar.
“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar,” terangnya.
Saat ini, lembaga antirasuah diketahui tengah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi di lingkungan Kementrian ESDM ini bermula saat realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama periode 2020 hingga 2022.
Firli mengatakan bahwa selama periode tersebut para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk yang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Pada proses pengajuan anggaran ini diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi.
Adapun manipulasi data tersebut diantaranya terdapat pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’.
Diketahui bahwa dari manipulasi tersebut terdapat penyisipan dana dengan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan Rp 29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720,” tukas Firli.
Adapun selisih yang ada dalam pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp 1 miliar; Lernhard menerima Rp 10,8 miliar; Abdullah menerima Rp 350 juta; Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar.
Sementara itu Haryat Prasetyo juga turut menerima Rp 1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar; Hendi menerima Rp 1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp 900 juta.
Firli mengungkapkan bahwa aliran uang-uang tersebut dinikmati untuk kepentingan para tersangka guna membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
“Untuk keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia,” terang Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: Mishbahul Anam