Imbas Praktik Perundungan terhadap Dokter, Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit
terkenal.co.id – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit akibat adanya praktik perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes setelah adanya kanal pengaduan yang disediakan beberapa waktu lalu. Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan ketiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
“Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8/23).
Adapun praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik. Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.
“Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar.
Jika praktek perundungan masih berulang, lanjut Azhar, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Editor: Wilujeng Nurani