Mario Dandy Dituntut Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi 120 Miliar
terkenal.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy (20) penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi alias ganti rugi 120 miliar dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23). Mario Dandy yang hadir langsung di dalam ruang sidang pun geleng-geleng kepala mendengar tuntutan itu.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D (17). Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan Agnes Gracia (15).
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan Agnes Gracia memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu Agnes Gracia dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Meski telha memberikan tuntuan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutam itu sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan Mario.
“Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaam korba D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy,” kata Jaksa dilansir kompas.com,Selasa (15/8/23).
“Maka khusu Mario Dandy, ancaman pidan aitu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap korban D,” sambungnya.
Jaksa juga menyinggung soal hukuman tambahan yang patut diberikan andai terdakwa tidak sanggup membayar restitusi.
“Perlu adanya saksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada korba D sesuai putusan keadilan,” tadasnya.
Editor: Wilujeng Nurani





