Bareskrim Polri Adakan Gelar Perkara Lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)

terkenal.co.id – Bareskrim Polri dijadwalkan akan mengadakan gelar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Adapun gelar perkara lanjutan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan kasus TPPU ini akan diadakan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Iya hari ini (gelar perkara),” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta.

Gelar perkara yang akan dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri merupakan gelar perkara lanjutan.

Sebelumnya pada Rabu, 9 Agustus 2023 juga diadakan gelar perkara awal untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya bahwa Bareskrim Polri pada 14 Agustus 2023 telah meminta klarifikasi terdapat 40 orang saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi, namun baru 21 lebih saksi yang datang memberikan keterangan.

Adapun saksi yang diperiksa ini terdiri atas 16 orang saksi di antara dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.

Adapun waktu pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan oleh penyidik siang ini, dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.

“Biasanya (gelar) siang,” ujar Whisnu.

Diketahui bahwa saat proses penyelidikan, penyidik Bareskrim menemukan kesesuaian atas hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Kesesuaian itu tersebut diperoleh dari hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin, 7 Agustus 2023.

Whisnu menilai bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut mengakui bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.

“Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisasi transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.(*)

Editor : Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup