Termotivasi Bjorka, Eks Karyawan Pinjol Jual Puluhan Ribu Data Nasabah BCA 

Ilustrasi pinjaman online

terkenal.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MRGP (28) karena menjual puluhan ribu data kartu kredit nasabah Bank BCA.

Hal ini membuat karyawan bagian legal Bank BC melapor ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan MRGP menjual data nasabah tersebut ke situs gelap (dark web).

Menurut Ade, website ada di dark web atau jaringan website terenkripsi yang tidak terindeks oleh search engin. Dalam aksinya tersangka membuat akun bernama “PENTAGRAM” di website Breachforums tersebut.

“Tersangka mengetahui Website Breachforums dari berita yang membahas penjualan data- data rahasia yang dilakukan Hacker Bjorka. Lalu tersangka mencari tahu lebih mendalam tentang Website Breachforums,” kata Ade Safri dilansir republika.com, Senin (14/8/2023).

Dalam melancarkan aslinya, tersangka mengeklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA.Namun sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA tapi hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online.

Setidaknya ada sekitar 20 ribu data yang dijual. Adapun tujuan menjual data tersebut untuk menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka. Sementara motifnya karena kebutuhan ekonomi.

“Data-data tersebut diperoleh tersangka pada saat bekerja di kantor pinjaman online dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2021,” ungkap Ade.

Dalam pemeriksaannya, tersangka MGRP mengaku mengetahui website Breachforums dari berita yang membahas penjualan data-data rahasia yang dilakukan Hacker Bjorka.  Sehingga yang bersangkutan mempelajari  lebih dalam terkait Website Breachforums tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka MGRP dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“Terancam 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup