KPK periksa Mantan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Suap

Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Pemeriksaan terhadap eks Kabasarnas oleh KPK ini terkait dugaan penerimaan suap pengadaan barang di Basarnas RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mako Puspom TNI.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK untuk memeriksa dua orang saksi yang terdiri dari eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi.

“Pada Rabu, 9 Agustus 2023 bertempat di Mako Puspom TNI, Tim Penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Kabasarnas RI periode 2021- 2023 Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto,” terangnya.

Ali mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini difasilitasi oleh Puspom TNI.

Ali menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Puspom TNI dalam penyidikan ini merupakan salah satu bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama.

Ali menyampaikan bahwa poin utama dalam pemeriksaan ini ialah dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang di Basarnas.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas,” tandasnya.

Selain terhadap Marsda Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik KPK juga turut memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut.

Ketiga orang saksi ini terdiri atas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas Dody Setiawan Suwondo, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Aditya Dwi Setiarto dan Manager Operasional Bank Mandiri KCP Angkasa Lis Risnawati.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Diketahui bahwa saat ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang di lingkungan Basarnas.

Lima orang uang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus dugaan korupsi penerimaan suap ini berawal pada tahun 2021 di lingkungan Basarnas.

Diketahui pada saat itu, Basarnas tengah melakukan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Pada tahun 2023, Basarnas juga kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni berupa pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. (*)

Editor : Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup