Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Revisi UU Peradilan Militer, Ini Penjelasannya!
terkenal.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara perihal revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah belum mempunyai rencana terkait perubahan UU Peradilan Militer.
Adapun Undang-Undang yang dimaksudkan adalah UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jokowi mengkonfirmasi bahwa saat ini pihaknya belum mempunyai rencana untuk mendorong revisi Undang-Undang Militer tersebut.
“Belum sampai ke sana,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menambahkan bahwa revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar, termasuk dalam hal ini yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Wapres usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat lalu.
Hal tersebut juga turut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang merupakan hal tepat. (*)
Editor : Mishbahul Anam