Tok! MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Boby/terkenal.co.id)

terkenal.co.id – Mahkamah Agung (MA) batalkan vonis mati Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Adapun putusan ini sesuai dengan permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo kepada MA, setelah sebelumnya pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/23).

Berdasarkan hasil sidang, MA menolak kasasi kasus pembunuhan berencana tersebut, tetapi hanya meringankan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, diketahui Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf juga turut mengajukan kasasi. Di mana permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Adapun hasil dari permohonan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.

Untuk diketahui, istri Mantan Kadiv Prompram Polri itu awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, dan kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup