Dugaan Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akan Ditentukan Pekan Ini

Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)

terkenal.co.id – Status pengusutan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dipastikan akan ditentukan pada pekan ini.

Dikabarkan bahwa pengusutan Panji Gumilang atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera diputuskan pada pekan ini.

Hal ini dikonfirmasi langsung melalui Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang mengatakan bahwa akan dilakukan gelar perkara.

Adapun gelar perkara terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut akan dilakukan pada Minggu ini.

“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” terangnya.

Gelar perkara ini nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam kasus dugaan TPPU yang diduga terhadap Panji Gumilang.

Diketahui bahwa saat ini Panji Gumilang sedang menjalani penanganan oleh pihak penyidik.

Status penanganan kasus tersebut, Whisnu mengungkapkan masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.

“Saat ini masih penyelidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada empat temuan yang mengandung unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana.

Dugaan tersebut dikatakan Ramadhan mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” terangnya, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Ramadhan menambahkan bahwa hal tersebut disampaikan setelah melakukan koordinasi bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.(*)

Editor : Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup