Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Jadwal Lengkapnya!
terkenal.co.id – Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri.
Pemeriksaan terkait TPPU yang dilakukan Panji Gumilang telah dijadwalkan Bareskrim Polri pada Senin, 7 Agustus 2023.
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang ini untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan bahwa pihaknya turut meminta keterangan dari lima saksi selain Panji Gumilang dalam pemeriksaan ini.
Kendati demikian, Whisnu tidak menyebutkan siapa saja kelima saksi yang turut dimintai keterangan.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” terang Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
“(Gelar perkara) belum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Keenam orang yang hadir tersebut, yakni terdiri atas MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S, dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.
Kemudian, Ramadhan, menambahkan bahwa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW, dan Panji Gumilang.
“Saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, dan saudara PG akan dimintai keterangan pada 7 Agustus,” ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hasil koordinasi yang dilakukan Bareskrim Polri menghasilkan adanya dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang. (*)
Editor: Mishbahul Anam





