Terbitkan Perpres, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Covid-19

Ilustrasi suntikan virus (Foto: dok. Shutterstock)

terkenal.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Covid-19 dengan membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Jum’at, (4/8/23).

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam salinan Perpres, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (5/8).

Adapun dalam Pasal 2 disebutkan bahwa dengan dibubarkannya KPC PEN, maka pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan Kementrian Kesehatan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-18) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 2.

sedangkan mengenai obat dan vaksin Covid-19, dalam beleid disebutkan tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluwarsa dan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bunyi beleid itu.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup