Berkas Perkara Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Segera Diadili Melalui Persidangan

FOTO Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama Ketua KPK Firli Bahuri

terkenal.co.id – Berkas perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan lengkap.

Berkas perkara Rafael Alun Trisambodo ini terdiri atas penyerahan tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam kasus ini telah dinyatakan berkas perkara lengkap dan tersangka akan segera menjalani persidangan.

“Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT,” ujarnya pada Senin, 31 Juli 2023.

Ali menyampaikan bahwa berkas perkara Rafael Alun Trisambodo ini merupakan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” ujarnya.

Nantinya, tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor.

Diketahui bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.

“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tandasnya.

Penyidik KPK menemui adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo usai tim penyidik melakukan pengembangan penyidikan kasus gratifikasi.

Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan upaya guna melengkapi berkas atas tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” imbuhnya.

Editor: Mishbahul Anam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup