Kompolnas Buka Suara Ungkap Kasus Perbankan Polda Sulut

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selesai melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pelapor, pihak perbankan, ahli perbankan, ahli OJK, Itwasum Polri, Propam Polri, dan ahli pidana. Klarifikasi itu dilakukan terkait kasus tindak pidana perbankan yang dihentikan penyidik Polda Sulut beberapa waktu lalu. Dok: Polri

terkenal.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan pernyataan klarifikasi terhadap penyidik Polda Sulawesi Utara.

Klarifikasi ini dibebeberkan Kompolnas terkait adanya kasus tindak pidana perbankan.

Kasus yang diungkapkan oleh Kompolnas merupakan kasus tindakan pidana perbankan yang dihentikan oleh penyidik Polda Sulut beberapa beberapa waktu lalu.

Klarifikasi ini pun turut disampaikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut), pelapor, pihak perbankan, ahli perbankan, ahli OJK, Itwasum Polri, Propam Polri, dan ahli pidana.

Ketua Harian Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Mamoto menerangkan, dari hasil klarifikasi kasus ini terdapat adanya tiga rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.

Adapun rekomendasi yang pertama terdiri dari pengadu mengajukan pra peradilan sebagai upaya ketididakpuasan terhadap sikap penghentian perkara tersebut.

Ketua Harian Kompolnas juga merekomendasikan agar kasus ini secara dilaporkan kepada Ombudsman RI serta OJK.

Pasalnya kasus tersebut terkait dengan permasalahan dokumen perbankan.

“Kami juga merekomendasikan pengadu agar melaporkan ke Ombudsman RI dan ke OJK menyangkut masalah dokumen perbankan yaitu adendum 3 yang belum ditemukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjen. Pol. (Purn) Benny Mamoto juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik.

Ia menyampaikan bahwa hanya bisa memberi beberapa rekomendasi yang baik untuk dilakukan.

Perkara ini juga telah dilakukan evaluasi oleh Itwasum serta Propam Polri dalam melaksanakan evaluasi penanganan perkara.

Dengan adanya hal ini, gelar perkara khusus telah dilakukan hingga pada akhirnya dinyatakan kasus dihentikan.

Laporan: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup