Mario Dandy Satrio Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan AG

Mario Dandy Satrio Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

terkenal.co.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG.

Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Mario Dandy Satriyo ini dilakukan setelah adanya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka tercantum dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak.

Diketahui bahwa Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak RI.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik atas tindakan kekejaman terhadap salah seorang anak petinggi GP Ansor.

Penetapan tersangka terhadap pelaku Mario Dandy Satriyo ditetapkan setelah digelar sidang perkara pada Selasa, 27 Juni 2023.

Hasil gelar sidang perkara tersebut menetapkan Mario Dandy sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak AG (15).

Dengan hasil penetapan tersebut, ia dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijatuhi pasal mengenai perlindungan anak.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Laporan: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup