Gokil! Lantaran Sakit Hati Pelajar dari Temanggung Bakar Sekolahannya Sendiri

Ilustrasi kebakaran

terkenal.co.id – Motif R (13), pelajar dari Temanggung, Jawa Tengah nekat membakar sekolahnya, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pringsurat terkuak. R sakit hati karena sering dirundung dan merasa kurang dapat perhatian dari guru.

Sebelum membakar sekolah di Temanggung, tersangka yang masih di bawah umur tersebut sudah berniat dan merencanakan terlebih dahulu.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering dibully oleh teman-temannya, termasuk oleh guru siswa ini merasa kurang diperhatikan. Artinya ini adalah subjektif, subjektif pada perasaan siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah karya atau prakarya dan guru menilainya biasa saja, maunya dia (R) punyaku yang terbaik,” ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi saat melakukan jumpa wartawan di Mako Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023).

Agus menambahkan, aksi membakar sekolah di Temanggung sudah direncanakan oleh tersangka. Selain karena dipicu sakit hati dibully teman, juga ditambah dengan tidak terpilihnya tersangka menjadi ketua di sebuah organisasi sekolahan, sehingga membuat rasa sakit hati dan merencanakan ingin membakar sekolah.

“Bahwa siswa ini ikut dalam sebuah organisasi PMR di sekolahnya, kemudian mencalonkan diri untuk menjadi seorang ketua. Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-teman belum sesuai kalau memimpin sebuah organisasi tersebut, sehingga dia tidak terpilih. Akumulasi dari rasa sakit hati ini maka dia merencanakan ingin membakar Sekolah tersebut,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat yang akan digunakan membuat molotov milik pelaku, yakni 36 buah paku, satu kotak korek kayu, satu botol bekas minuman, palu serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Tersangka R mengaku menyesal membakar sekolahnya. Ia belajar membuat molotov dari teman dan menghabiskan uang sebesar Rp 15.000. Ia nekat membakar lantaran rasa sakit hati.

“Diejek pakai nama orang tua sama pernah dikeroyok, sementara dengan guru versi saya tidak dihargai sama pernah tugas saya di sobek-sobek,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Namun sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, tersangka dijatukan setengah dari ancaman pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, R ditangkap setelah melakukan aksi membakar sekolah SMP N 2 Pringsurat yang mengakibatkan dua ruang kelas rusak parah dan satu ruang prakarya ludes terbakar api. Akibat peristiwa tersebut ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Sumber: Beritasatu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup