Waduh! Baru 89 Orang Bacaleg yang Memenuhi Syarat di Kabupaten Bekasi

FOTO: antara news jatim

terkenal.co.id – Bakal Calon Anggota Legislatiif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi terkesan tidak serius mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Kesan itu merujuk hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Dari 963 bakal calon yang mendaftar, hanya 89 orang yang telah memenuhi syarat pendaftaran atau 9 persen dari total bacaleg.

“Total yang diverifikasi 963 orang dan yang memenuhi syarat 89 orang atau 9 persen dan yang belum memenuhi syarat 874 orang atau 91 persen,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, Selasa (27/06/2023).

Dia menerangkan, 874 bacaleg tersebut belum memenuhi syarat karena berbagai alasan. “Beragam, seperti penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan sehat dan lainnya yang belum sesuai atau benar,” kata dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapati data bacaleg ganda internal dan eksternal dalam verifikasi administrasi tersebut.

Oleh karenanya, KPU mengimbau agar seluruh partai politik dapat berkoordinasi mengenai hal tersebut kepada bacaleg-nya masing-masing untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud.

“Parpol diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” katanya.

Jika tidak melakukan perbaikan, maka pencalonan bacaleg akan dicoret. “Bila sampai tanggal 9 Juli parpol tidak mengajukan perbaikan, maka pencalonan dari parpol yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan akan dicoret,”  tandasnya. (BC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup