Waduh! Upaya Kriminalisasi Pasar Induk Cibitung Memanas, Kantor PN Cikarang ‘Digeruduk’ Puluhan Massa
terkenal.co.id – Konflik di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi semakin memanas sehingga puluhan massa menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Komplek Pemerintahan Bekasi, Cikarang Pusat pada Senin (26/6/2023).
Kendati demikian, Konflik internal pengembang itu menjadi terhambat proses pembangunan Pasar Induk Cibitung. Alhasil, berujung pada upaya kriminalisasi. Di sisi lain, kelompok masyarakat dan pedagang mendesak proses hukum dihentikan agar pembangunan dapat kembali dijalankan.
Kelompok masyarakat itu berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang, di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin 26 Juni 2023. Mereka mendesak seluruh persoalan yang menghambat proses pembangunan pasar dihentikan.
Seluruh pihak diminta fokus pada penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Bekasi Raya itu. Soalnya hingga kini kondisi pasar kian semrawut akibat terbelit persoalan internal pengembang.
“Sebenarnya pembangunan pasar sudah harus selesai tapi konflik internal jadi menghambat. Sekarang masyarakat dan pedagang yang jadi kena imbasnya. Perekonomian juga kan terhambat kalau kayak gini. Jadi fokus aja ke kepentingan umum yang lebih luas,” kata Sirojudin (25), perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Peduli Keadilan Bekasi.
Unjuk rasa ini berkaitan dengan didakwanya Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang, Muhammad Faisol dalam dugaan penggelapan jabatan di Pengadilan Negeri Cikarang. Dakwaan ini didasarkan oleh pelapor atas nama Muchtar. Belakangan, pelapor dinilai tidak memiliki legal standing menyampaikan laporan karena bukan bagian dari internal perusahaan.
Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena berimplikasi pada proses pembangunan Pasar Induk Cibitung. Masyarakat menilai, kasus ini cenderung dipaksakan lantaran pada rangkaian sidang yang digelar, pihak penuntut umum tidak mampu membuka bukti otentik atas dakwaan yang disampaikan.
“Maka kami meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Agar demikian secara gamblang diketahui secara legal siapa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan Pasar Induk Cikarang,” ucapnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Daulata Sembiring menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara kepada Faisol. Putusan ini dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan. Majelis pun menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum, termasuk persoalan legal standing pelapor.
“Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian pada hal tersebut para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak untuk pikir pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari,” kata Humas PN Cikarang, Sondra Lambang Linui.
Penasehat hukum, Wahyu Haryadi menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim. Menurut pihaknya, majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.
Dalam fakta persidangan, lanjut dia, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya.
“Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” ucap dia.
Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding. “Kami akan ajukan banding terhadap putusan tersebut dan dalam beberapa hari ini kami akan menyusunnya. Seperti yang kami yakini, dalam fakta persidangan Haji Muchtar tidak memiliki legal standing dalam kasus ini,” ucap dia. ***
Editor: Ardi Priana