Polres Metro Bekasi Bekuk Kelompok Jaringan Narkoba Jenis Sinte

Polres Metro Bekasi

terkenal.co.id – Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan narkoba yang pemroduksi tembakau dan liquid (cairan) sintetis secara rumahan (home industry).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus melalui pengakuan tersangka yang sebelumnya diamankan setelah membeli narkoba sintetis secara online di media sosial.

“Berawal pengembangan kasus, kami mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang ternyata bertindak sebagai pemroduksi narkoba rumahan,” ucap Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/6/2023).

Ada pun lima tersangka yang diamankan berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21) yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Modusnya sendiri, para tersangka menyewa sejumlah rumah kontrakan di Kabupaten Karawang untuk dipergunakan sebagai lokasi produksi narkoba sintetis.

“Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka mereka menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual. Kemudian menjualnya menggunakan media sosial,” tuturnya.

Dari hasil penggrebekan di tiga kontrakan, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram, bahan baku atau bibit sintetis seberat 263,17 gram, botol plastik narkotika liquid ukuran lima ml sebanyak 70 botol dan botol plastik narkotika liquid 15 ml sebanyak delapan botol,

Terdapat pula barang bukti botol yang telah diisi cairan narkoba sintetis siap edar sebanyak sembilan botol berukuran 15 ml, spray narkotika berukuran 25 ml sebanyak 12 botol dan timbangan elektrik.

Menurut pengakuan pelaku, proses produksi narkoba dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah tempat. Sedangkan bahan baku diperoleh dari luar negeri.

“Kalau mereka ini mulai memproduksinya antara tiga sampai sembilan bulan ini. Mereka beroperasi melalui empat tahap melakukan pengolahan dan memproduksi ini di tempatnya. Jadi ada beberapa memang ada beberapa tempat diamankan. Ada bahan baku dari lokal, ada juga yang dari Korea,” kata Twedi.

Para tersangka mengedarkan narkoba di media sosial dengan sasaran mahasiswa dan pelajar di Jabodetabek beserta Karawang.

“Dalam bentuk rupiah, barang bukti ini setara sekitar kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kami selamatkan dari penggunaan ini, sebanyak 33 ribu jiwa,” kata Twedi.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.

Laporan: Rival Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup