Lewat Undang-undang, Obon Tabroni Perjuangkan Upah Kepala Desa Serta Jajarannya

Anggota DPR RI Obon Tabroni berasal dari Fraksi Partai Gerindra untuk Dapil VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta. FOTO: Istimewa

terkenal.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Obon Tabroni menerangkan tugas Kepala Desa, BPD, serta perangkatnya perlu dimaksimalkan menguatkan sistem desa.

Dikatakan Obon, mengingatkan pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk menguatkan sistem dan lembaga desa.

Menurutnya, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh kepentingan dari para Kepala Desa.

“Tentang tugas dan kewenangan desa, saya merinding pak. Seorang kepala desa punya tugas haurs siap 24 Jam banyaknya pengaduan masyarakat dan lainnnya apalagi sering ada potensi konflik ini kan mereka (kades) diujung tombak artinya,” kata Obon dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Obon menerangkan upah Kepala Desa sangat miris jauh dari kata upah minimum diwilayah. Kendati demikian, dirinya menanggap tugas kepala desa di wilayah itu banyak.

“Ketika Undang-undang ini kita diskusikan hari ini, apa sih yang didapar seorang kepala desa? Ya tentu pendapatan materi. Diberapa wilayah pendepatan mereka itu secara normatif itu jauh dari upah minimum diwilayah tersebut dengan tugas yang ‘seabreg-abreg’ jadi undang-undang ini harus ada kepastian,” ujarnya.

Legislator Fraksi Gerindra ini juga mendorong tak hanya Kepala Desa. Tetapi, jajaran perangakat Desa dan BPD pun turut diperjuangkan dalam pembahasan undang-undang ini.

“Tak hanya kepala desa, tetapi dengan perangkat desa pun hal demikian. Tentang, jaminan hari tua dan jaminan lainnya perlu diperhatikan,” katanya.

“Peran BPD perlu juga dimaksimalkan, apalagi ada wacana Pemerintah akan ada perubahan masa jabatan itu harus juga beriringan dengan BPD,” sambung dia. ***

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup