Aset Kripto Legal di Indonesia Telah Meningkat Menjadi 501

Ilustrasu Kripto

terkenal.co.id – Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengumumkan bahwa jumlah aset kripto legal di Indonesia telah meningkat menjadi 501. Angka ini naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 383 aset kripto yang terdaftar.

Salah satu tambahan baru dalam daftar aset kripto legal tersebut adalah ASIX+, yang merupakan proyek yang diluncurkan oleh selebritas terkenal Indonesia, Anang Hermansyah. ASIX+ telah memperoleh izin untuk diperdagangkan di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2022.

Perubahan ini datang setelah diterbitkannya Peraturan Bappebti No.4/2023 yang mengubah Peraturan Bappebti No.11/2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti, menjelaskan bahwa penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto.

Selain ASIX+, aset kripto Pepe juga termasuk dalam daftar aset kripto legal terbaru di Indonesia. Pepe diluncurkan pada 17 April dengan beberapa kehebohan. Aset ini didasarkan pada meme Pepe the Frog yang awalnya dibuat oleh Matt Furie pada tahun 2005. Seperti beberapa token lain yang terinspirasi dari Pepe the Frog, PEPE tidak memiliki kaitan resmi dengan Furie atau karakter kartun aslinya.

VP Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan daftar aset kripto legal terbaru. Ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia dan memberi perlindungan konsumen yang lebih luas.

“Tokocrypto, sebagai salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PeBa terbaru yang memuat daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto. Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto. Serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” jelas Rieka.

Sumber: Beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup