Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Berhasil Tahan Pengemplang Pajak

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

terkenal.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dugaan pemalsuan faktur pajak oleh seorang pengusaha M, pemilik perusahaan CV M. Tersangka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9.680.507.073.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan pertama yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tersangka M kemudian diserahkan pada Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis 8 Juni 2023.

Penggunaan faktur pajak pajak yang dilakukan M dinilai telah termasuk dalam pidana perpajakan. M diketahui melanggar pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketua Tim Penyidik DJP Jabar II Kartija mengatakan, penyerahan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap M. Hasilnya, diketahui M melakukan tindakan pidana perpajakan.

“Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara M, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka saudara M,” ucapnya di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di
bidang perpajakan lainnya. Sanksi tegas hingga ancaman pidana bakal diterapkan bagi mereka yang terbukti mengakali pajak.

“Bahwa kami akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” ucap dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus ini ke tahap penuntutan. Berdasarkan UU Pajak, tindakan yang dilakukan M dapat dikenai pidana penjara 6 tahun.

“Ancamannya minimal dua tahun, maksimal enam tahun. Setelah penyidikan yang dilakukan pihak DJP kami langsung lanjutkan pada tahap penuntutan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian tersangka ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap dia. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup